Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 April 2026

Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice
Oleh Admin | Jumat, 14 Juni 2024
Bagikan :

Pringsewu, Jumat, 14 Juni 2024 – Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus penganiayaan dengan pelaku inisial SY dan pencurian dengan pelaku inisial AS melalui pendekatan keadilan restoratif.

Acara berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu pada pukul 14.00 WIB, dengan prosesi pelepasan dari tahanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum.

Adapun kronologi perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka SY yaitu bermula Pada tanggal 16 Februari 2024, SY melakukan penganiayaan terhadap Korban Harbiansah setelah terjadi insiden lalu lintas yang memicu emosi. Tersangka memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam kemerahan.

Sedangkan perkara pencurian yang dilakukan oleh Tersangka AS terjadi pada tanggal 2 April 2024, Tersangka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi terpaksa mencuri dompet berisi uang tunai dan HP dari rumah Ulfa Istiqomah di Desa Wonodadi Utara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

Kedua perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian telah dicapai antara tersangka dan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, yaitu pada tanggal 30 Mei 2024 untuk perkara penganiayaan dan pada tanggal 28 Mei 2024 untuk perkara pencurian.

Sebagai tindaklanjut dari kedua perdamaian tersebut, kemudian pada tanggal 12 Juni 2024, dalam rangkaian proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan  permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui ekspos perkara dan disetujui secara virtual oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, S.H., M.H. Persetujuan ini didasarkan pada surat dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diterbitkan dalam bentuk SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara) :

  • Nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka SY.
  • Nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka AS.

Kemudian pada tanggal 14 Juni 2024, dilaksanakan pelaksanaan SKP2 Berdasarkan Restorative Justice, di mana kedua tersangka dibebaskan dari tahanan. Prosesi ini menandai komitmen Kejari Pringsewu dalam menerapkan keadilan restoratif yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., menyatakan, "Pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku. Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan, kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat."

Dengan demikian, Kejari Pringsewu terus berkomitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan bermanfaat melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan memperhatikan kepentingan semua pihak.

 

Pringsewu, 14 Juni 2024
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU
I KADEK DWI ARIATMAJA, SH.,MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Sdr. I KADEK DWI ARIATMAJA, SH.,MH./ Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu
Telp/hp: 0812 - 8715 - 7718
Email: intelkejaripringsewu@gmail.com
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling